Tak Main-main, Nikita Mirzani Pakai 8 Pengacara Hadapi Dito Mahendra

Hakim juga memastikan bahwa kedelapan kuasa hukum Nikita Mirzani hadir di sidang.

Yohanes Endra | MataMata.com
Senin, 14 November 2022 | 15:07 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani tak main-main dalam menghadapi Dito Mahendra. Ia menyewa delapan pengacara untuk melawan Dito Mahendra dalam perkara pencemaran nama baik yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten.

Kabar Nikita Mirzani menyewa delapan pengacara ini terungkap saat hakim membacakan surat kuasa yang diserahkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

"Ada delapan orang ya dalam surat kuasanya," ujar Hakim Ketua Dedy Adi Saputra.

Hakim juga memastikan bahwa kedelapan kuasa hukum Nikita Mirzani hadir di sidang tersebut.

"Yang hadir di sini? Semua? Baik, semua ya," kata Dedy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.

Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Santainya Nikita Mirzani sebelum Sidang, Senyuman Manis Bikin Salfok

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB