Kemenekraf Dukung Perluasan Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta Semua Jenis Karya
matamata.com - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) mendukung penuh perluasan penerapan tarif Rp0 untuk pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis karya. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu talenta dan pelaku usaha kreatif dalam melindungi karya sekaligus mendorong komersialisasi produk mereka.
Melalui kebijakan ini, para pelaku usaha dan talenta kreatif dapat mengurus pencatatan hak cipta tanpa terbebani biaya pelayanan yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa bebas biaya pencatatan hak cipta menjadi sarana vital dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
"Kami berharap kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi pelaku ekraf, khususnya kreator yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," ujar Riefky dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).
Kebijakan perluasan tarif nol rupiah ini diusulkan oleh Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026. Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan persetujuan prinsip melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026, yang mengatur besaran tarif, persyaratan, hingga tata cara pengenaannya.
Dengan persetujuan ini, cakupan tarif Rp0 tak lagi terbatas pada karya lagu dan musik saja, tetapi meluas ke berbagai jenis ciptaan lain, seperti seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual.
"Pada prinsipnya, negara harus hadir memberikan kemudahan bagi pencipta. Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta karya lain yang mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut kami tindak lanjuti," tutur Supratman.
Saat ini, Kementerian Hukum sedang menyusun Peraturan Menteri Hukum sebagai payung hukum teknis pelaksanaan. Setelah aturan diterbitkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan segera menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat langsung menikmati fasilitas pencatatan hak cipta gratis ini.
Pemerintah optimistis keberadaan fasilitas ini dapat mendokumentasikan kepemilikan karya kreatif Indonesia secara lebih akurat, meningkatkan nilai karya sebagai aset ekonomi, dan melipatgandakan daya saing industri kreatif di kancah nasional maupun global.
Baca Juga: Indonesia Dapat Apresiasi dari Dubes Azerbaijan Atas Dukungan Kedaulatan dan Perdamaian
(Antara)