Dokter Tirta. (Instagram/@dr.tirta)
Matamata.com - Dokter Tirta baru saja menjadi saksi sidang kasus dugaan pengancaman lewat media eletronik yang dituduhkan kepada Jerinx SID. Pemilik nama Tirta Mandira Hudhi itu membongkar soal Adam Demi.
Menurut Dokter Tirta, Adam Deni ternyata sudah dua kali mencoba melaporkan Jerinx SID ke polisi. Namun laporannya ditolak karena kekurangan bukti dan rekaman suara dugaan pengancaman itu dinilai ilegal.
"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta saat menjadi saksi Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
"Ditolak kekurangan bukti dan rekaman itu dinilai ilegal," kata dr Tirta menyambung.
Dokter Tirta lantas menyebut Adam Deni sempat kesal saat laporan polisinya ditolak. Pasalnya, pegiat media sosial itu mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk memenjarakan suami Nora Alexandra tersebut.
"Dia bilang ada atensi atasan, bos untuk laporin," ucap dr Tirta membeberkan.
Dokter Tirta mengaku sering mendengar Adam Deni menyinggung atasannya. Sayangnya, ia tak mengetahui siapa sosok atasan Adam Deni tersebut.
"Sering dengar tidak pernah katakan siapa bosnya, tapi selalu bilang atensi dari atasan, bos," imbuh dr Tirta.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Jerinx SID berulang kali menyinggung dugaan pemerasan di balik kasus hukum kliennya atau yang disebut sebagai "bos besar" di belakang Adam Deni.
Menurut versi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID, Adam Deni sempat meminta uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atas perintah "bos besar".
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Atta Halilintar Ungkap Kondisi Aurel Hermansyah Jelang Lahiran
Sementara itu, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.