Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)
Matamata.com - Selebgram Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Senin (8/11/2021) mendatang, keempatnya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Disinggung sudah sejauh mana proses penyidikan, Yusri belum mau menjelaskan.
"Nantinya diproses, sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri.
Gelar perkara penetapan tersangka dipercepat dengan dilakukan pada hari ini. Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara baru akan digelar pada Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika.
Di sela-sela pemeriksaan, kuasa hukum Rachel menyatakan bahwa kliennya siap bila ditetapkan jadi tersangka.
Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. Rachel Vennya CS berkemungkinan untuk itu.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Ditetapkan Sebagai Tersangka