Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Menteri HAM Dorong Polri Penjarakan Pelaku
matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pigai menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif untuk memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pelaku serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
"Ini jelas ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan, serta keamanan negara. Ada hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, kita bisa bayangkan bagaimana masyarakat biasa," tegas Pigai di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, penyadapan sewenang-wenang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi yang dijamin oleh UUD 1945. Selain mengancam privasi individu, tindakan yang melibatkan perwira polisi tersebut berdampak langsung pada stabilitas keamanan nasional.
Menurut Pigai, seluruh institusi negara harus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan tuntas dengan pengawasan efektif dan penegakan hukum yang akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan aksi penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, awak media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi formal. Aksi tersebut murni ilegal dan tidak berkaitan dengan aktivitas penegakan hukum. Untuk mengaburkan jejak, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. (Antara)