Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Kasus Korupsi Sawit Riau dan TPPU Rp73 Triliun

Duta Palma Group hadapi sidang tuntutan kasus korupsi perkebunan kelapa sawit di Riau dan TPPU senilai puluhan triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 November 2026 | 10:00 WIB
Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Kasus Korupsi Sawit Riau dan TPPU Rp73 Triliun

Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Kasus Korupsi Sawit Riau dan TPPU Rp73 Triliun

matamata.com - Tujuh entitas korporasi yang tergabung dalam Duta Palma Group dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Kasus ini menyeret tujuh anak perusahaan Duta Palma Group yang beroperasi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang periode 2004 hingga 2022. Ketujuh perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan diagendakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kelompok usaha tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.

Kerugian ini timbul karena negara tidak menerima pendapatan haknya dari pembayarana Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Kerugian dialami karena meski mengantongi izin usaha perkebunan, kelima perusahaan operasional tersebut diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Selain kerugian keuangan negara, kegiatan usaha ilegal di kawasan hutan tersebut didakwa memicu kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun, yang mencakup dampak terhadap rumah tangga dan sektor dunia usaha.

Terkait alur TPPU, penuntut umum mengurai bahwa uang hasil korupsi dialirkan ke PT Darmex Plantations selaku induk perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi. Uang itu kemudian dipergunakan untuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, hingga transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Melalui skema transfer tersebut, korporasi terkait membeli dan menguasai berbagai aset—baik atas nama perusahaan maupun perorangan—guna menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Atas perbuatan tersebut, Duta Palma Group dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BGN Efisienkan Biaya Operasional dan Skema Insentif SPPG Makan Bergizi Gratis

(Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Duta Palma Group hadapi sidang tuntutan kasus korupsi perkebunan kelapa sawit di Riau dan TPPU senilai puluhan triliun d...

news | 10:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menata ulang pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan plafon biaya oper...

news | 09:44 WIB

Presiden AS Donald Trump umumkan penghentian bantuan militer Rp63 triliun per tahun untuk Israel mulai akhir 2026. Pejab...

news | 07:00 WIB

Andrea Bocelli sukses menggelar konser tur 30 tahun album Romanza di JIExpo Jakarta. Simak keseruan duetnya bersama Lea ...

news | 06:30 WIB

Specialty coffee Indonesia sukses memikat pengunjung Swiss Coffee Festival 2026. Varietas Liberika, Excelsa, dan Arabika...

news | 06:00 WIB