Pemprov DKI Salurkan KJP Plus dan KJMU Tahap Lanjutan untuk 36.295 Penerima
matamata.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan. Penyaluran yang berlangsung sejak Selasa (3/11/2026) ini bertujuan menjaga keberlanjutan studi warga Jakarta dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa pencairan dana bantuan dialokasikan melalui proses verifikasi yang ketat agar tepat sasaran.
"Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta," kata Chico di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2026, Pemprov DKI menetapkan 12.462 penerima lanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses pendataan telah berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU, yang kemudian diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengalokasikan anggaran KJMU sebesar Rp112,15 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana (S1), dan 33 mahasiswa program profesi.
Sementara itu, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik yang lolos verifikasi faktual. Anggaran yang dikucurkan untuk KJP Plus ini mencapai Rp52,51 miliar.
Chico menjelaskan, awal pendaftaran mencatat 26.247 pemohon. Sebanyak 23.834 pendaftar dinyatakan lolos karena tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.
Namun, setelah pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), satu peserta terdeteksi tidak lagi berstatus warga DKI Jakarta, sehingga jumlah final menjadi 23.833 penerima.
Rincian penerima KJP Plus mencakup 16.328 siswa sekolah negeri dan 7.507 siswa sekolah swasta. Berdasarkan jenjang pendidikan, bantuan diberikan kepada 11.388 siswa SD, 6.100 siswa SMP, 2.317 siswa SMA, 3.806 siswa SMK, 83 peserta SKB, dan 139 siswa SLB.
Baca Juga: BGN Efisienkan Biaya Operasional dan Skema Insentif SPPG Makan Bergizi Gratis
Melalui skema penyaluran bertahap ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan hak para penerima manfaat tetap terlindungi untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.
(Antara)