Istana Tunggu Hasil Penyidikan Polri Soal Dalang Penyadapan Presiden Prabowo
matamata.com - Istana Kepresidenan menyatakan belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara. Pemerintah masih menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada media dan seluruh masyarakat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal ini tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, kita tunggu dari proses penyidikan," ujar Prasetyo.
Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius karena menyangkut kedaulatan negara. Informasi sensitif yang melekat pada pimpinan negara berpotensi membahayakan kepentingan nasional apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara dan pimpinan negara, di situ banyak informasi yang sangat sensitif. Informasi tersebut bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tegasnya.
Terkait penanganan hukum, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar mengusut kasus ini secara transparan.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses hukum sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pada Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mensesneg Soal Penyadapan Presiden Prabowo: Isinya Belum Tahu, Masih Usut Polisi
(Antara)