Nikita Mirzani semringah di dalam mobil sambil menggendong anak bungsunya di PN Jaksel. [Alfian]
Matamata.com - Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Dia bakal dipenjara bila selama 12 bulan itu mengulangi perbuatannya. Namun, dengan itu ia menjadi tahanan kota.
Pun ia tak henti-hentinya berucap syukur usai menjalani sidang putusan terkait kasus KDRT. Dia mengaku senang penderitaannya selama ini berakhir.
"Akhirnya lelah Niki selesai, gitu aja," kata Nikita Mirzani lantas menangis selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2020),
Selanjutnya, ibu tiga anak ini mengaku sangat emosional karena akhirnya bisa mendapat keadilan.
"Akhirnya Niki bisa dapat keadilan yang dari lama dan dari dulu nggak pernah dapat keadilan, akhirnya Niki bisa mendapat keadilan buat Niki dan anak-anak," sambungnya seraya tersedu-sedu.
Nikita Mirzani tidak memungkiri banyak cobaan yang dihadapi selama ini. Hanya saja dia bahagia kasus KDRT ini berakhir baik.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi alhamdulillah satu satu bisa diselesaikan dengan baik," tutur Nikita Mirzani.
Kasus ini berawal saat Dipo Latief mengaku dianiaya Nikita Mirzani. Kejadian itu terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018.
Nikita Mirzani awalnya mendekati mobil Dipo Latief dan marah-marah. Host Nih Kita Kepo ini lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief. Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. (Herwanto)
Baca Juga: FOTO: Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota