Najwa Shihab. (Instagram/@najwashihab/@tommysiahaan)
Matamata.com - Najwa Shihab terus meng-update isu pembebasan napi koruptor yang pernah tercetuskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya Menteri Yasonna mengusulkan untuk pembebasan napi koruptor atas dasar kelebihan kapasitas di penjara. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Tentu hal itu mengundang reaksi masyarakat dan aktivis yang sangat mengutuk tindak pidana korupsi.
Najwa Shihab pun mengunggah pernyataan Presiden Jokowi terkait isu tersebut.
Di postingannya itu, Presiden Jokowi menjelaskan kalau selama ini napi koruptor belum masuk pembahasan terkait pembebasan napi karena COVID-19.
Menurut Jokowi, jadi dalam PP 99 tahun 2012 yang akan direvisi hanya pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum.
Najwa pun menitipkan pesan pada Menteri Yasonna di caption postingannya pada Senin (6/4/2020).
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," ungkap Najwa Shihab.
Beberapa netizen pun tampak lega melihat postingan Najwa Shihab di atas.
"Punya rencana pembebasan napi koruptor aja udah nggak bener. Syukurlah kalo udah clear," komentar @ridho_hafiedz.
Baca Juga: Dicap Provokatif, Najwa Shihab Beberkan Isi Chat Menteri Yasonna
"Media bagian penting demokrasi. Thankyou kak nana!" komentar @kenandgrat.
"Sehat trus ya mba nana. Terimakasih sudah prontaal," ungkap netizen lain.