Sidang Kasus KDRT, Jaksa Ungkap Kronologi Nikita Mirzani Pukul Dipho Latief

Begini kronologi Nikita Mirzani pukul Dipho Latief.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Senin, 24 Februari 2020 | 18:53 WIB
Nikita Mirzani [Ismail/Matamata.com]

Nikita Mirzani [Ismail/Matamata.com]

Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nikita Mirzani telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkap kronologi permukulan Nikita Mirzani pada Dipo Latief.

Peristiwa itu terjadi pada 2018 di sebuah lahan parkir di Jalan Benda Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kala itu, Nikita Mirzani yang disopiri oleh Wahyu membuntuti mobil Dipo Latief yang dikendarai Farid.

"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief duduk di bangku tengah sebelah kiri, bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy, duduk di jok bagian belakang," ungkap JPU Sigit Hendradi di persidangan.

"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dan tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," sambungnya.

Sesampainya di di area parkir di kawasan Cilandak Timur,  Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kuproy turun dan mobil. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani keluar dan menghampiri.

Nikita Mirzani lalu meluapkan amarahnya pada Kuproy karena tak mengangkat teleponnya. Ibu tiga anak itu sebenarnya ingin melempar asbak pada Kuproy, bukan pada Dipo. Namun, Dipo yang berniat melerai terkena imbasnya.

"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," kata Jaksa Sigit.

Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)
Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)

Hal ini membuat Nikita Mirzani semakin kesal. Ia pun memukul Dipo dengan tangannya.

"Terdakwa memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," beber Jaksa Sigit.

Baca Juga: Terancam 2 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB