Pengacara Hotman Paris Hutapea. [capture Instagram]
Matamata.com - Program acara Hotman Paris Show mendapat 'surat cinta' dari Komisi Penyiaran Indinesia (KPI) pada 12 Februari 2020.
Tayangan acara Hotman Paris Show pada 15 Januari 2020 dianggap mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Matamata.com melansir kpi.go.id, KPI menyoroti adegan pembawa acara tersebut yakni Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang cewek dalam tayangan.
Adegan tersebut dianggap kurang etis karena dapat menimbulkan persepsi negatif.
Adegan serupa juga ditemukan KPI pada tayangan Hotman Paris Show pada 16 Januari 2020.
"Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita," beber Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Tambahnya, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4). Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
KPI Pusat pun berharap stasiun TV iNews segera melakukan perbaikan terhadap program tersebut.
Teguran itu tak hanya dikabarkan lewat wesite resmi KPI Pusat. Mereka juga mengunggahnya di akun Instagram mereka, @kpipusat.
Sayangnya, beberapa netizen malah menyoroti hal lain dari teguran KPI ke acara Hotman Paris itu.
Baca Juga: Aih, Nikita Mirzani Tidur Manja di Pangkuan Hotman Paris
"Sinetron yang ada adegan-adegan mesra berkelahi dibiarkan saja? talk show yang ribut-ribut masih juga tayang," kritik netizen.
"Ah giliran sinetron azab malah diam tanpa kata yuhuuuu," komentar netizen lainnya.
"Bisakah KPI menghentikan adegan bully pasti ngak bisa?!" usul netizen.