Siapa Sutradara RE yang Dicokok dalam Kasus Ganja Jefri Nichol?

Polisi menyebut bahwa rekan Jefri Nichol tersebut bisa jadi seorang sutradara.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 24 Juli 2019 | 17:45 WIB
Jefri Nichol (Suara.com/Ismail)

Jefri Nichol (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Jefri Nichol. Kali ini petugas kembali menangkap rekan Nichol berinisial RE, 30, yang juga masih berkecimpung di dunia entertainment.

"Kami sudah tangkap terhadap orang yang bersama-sama menggunakan ganja bersama JN. Orang tersebut inisialnya RE," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Dari tangannya petugas menyita ganja seberat 15 gram. RE ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Rabu (23/7/2019) pagi.

"Pengakuan RE, benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut. Dan atas ajakan saja tidak ada paksaan. Sama-sama memakai, coba-coba dan pemula," jelas Vivick.

Hasil pemeriksaan menyebutkan RE kerap menggunakan ganja bersama Jefri Nichol. Ditanyai soal profesi RE yang masih di dunia entertainment, Vivick membenarkan bahwa profesinya sebagai sutradara.

"Bisa jadi (sutradara)," katanya.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus pada bandar yang memasok ganja kepada RE. Tidak menutup kemungkinan masih satu sumber dengan pemasok JN.

Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]
Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum JN menjadi tersangka. Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Sebelumnya, tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada Nichol hasilnya positif.

Baca Juga: Gara-gara Benda Ini, Polisi Mencurigai Jefri Nichol

Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB