Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan, Kenapa?

Dari ketiga tersangka kasus ikan asin, hanya Galih Ginanjar yang menolak menandatangani surat perintah penahanan.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:11 WIB
Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

"Tadi malam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Galih, Rey dan Pablo sampai jam 2 pagi. Setelah selesai pemeriksaan kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Jadi mulai hari ini penyidik sudah resmi mengeluarkan surat pemerintah penahanan kepada ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

Meski demikian Argo mengungkap kalau Galih Ginanjar menolak menandatangi surat penahanannya. Meski hal itu tidak masalah karena Galih akan tetap ditahan.

"Ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Tidak masalah, akan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan. Tapi itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap akan ditahan," sambungnya.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Sesuai agenda, ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.

"Selesai cek kesehatan akan langsung di masukkan dalam sel," tutup Kabid Humas. 

Argo Yuwono menyatakan hak Galih untuk tidak menandatangi Surat Perintah Penahanan dan tidak membebeberkan alasannya.

Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui YouTube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar diduga menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Baca Juga: Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan!

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB