Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan!

Ketiga tersangka kasus ikan asin ditahan polisi untuk 30 hari ke depan di Polda Metro jaya.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:28 WIB
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan!

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan!

matamata.com - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. 

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]

Argo Yuwono mengaku penahanan ketiga tersangka itu setelah penyidik memeriksanya dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, para tersangka sudah berada di rumah tanahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," sambung Argo.

Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui YouTube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar diduga menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]
Rey Utami dan Pablo Putra Benua di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). [suara.com/Puput Pandansari]

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Suara.com/Ismail

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB