Tangkapan layar - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara daring mengajak para murid baru untuk membangun semangat baru dan kebiasaan baik lewat rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban/am.
Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus menjadi gerbang yang menyambut murid baru dengan kebahagiaan, bukan justru meninggalkan trauma. Sekolah diminta menyiapkan rangkaian kegiatan MPLS yang ramah anak dan edukatif.
Menurut Abdul Mu'ti, tingginya perhatian publik terhadap isu perundungan (bullying) dan kesehatan mental anak mendasari pergeseran paradigma MPLS tahun ini. Kegiatan yang semula kerap menjadi titik temu fisik (meeting point) kini harus diubah menjadi ruang penyatuan (melting point).
"MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru. Kita ubah kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan dan perpeloncoan menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan berbudaya damai," ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, MPLS Ramah tahun ini bertujuan melebur perbedaan, menghapus kecemasan, serta memastikan setiap murid baru merasakan sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan inklusif sejak hari pertama.
Komitmen ketat ini kini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui pengesahan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak mendidik. Selain itu, aturan ini memutus mata rantai tradisi senioritas negatif dengan melarang keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan, serta mewajibkan partisipasi orang tua.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan bahwa regulasi baru ini didesain berdasarkan evaluasi mendalam demi mengedepankan kesejahteraan fisik dan psikologis murid.
"Regulasi ini menegaskan MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama. Penyelenggaraannya diatur ketat lewat tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan," kata Suharti.
Suharti juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai.
Melalui implementasi aturan baru ini, hari pertama sekolah diharapkan benar-benar menjadi gerbang kebahagiaan dan awal yang bersih dari trauma bagi anak-anak Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Komisi III DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat