Bebas Hari Ini, Vanessa Angel Tak Kuasa Membendung Kebahagiaan

Saking bahagianya, Vanessa Angel langsung memeluk bibinya yang sudah menunggu sejak pagi.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Minggu, 30 Juni 2019 | 11:01 WIB
Vanessa Angel. [Beritajatim.com]

Vanessa Angel. [Beritajatim.com]

Matamata.com - Kasus prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel akhirnya selesai. Minggu (30/6/2019) Vanessa Angel resmi dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Ekspresi Vanessa terlihat bahagia ketika keluar dari rutan Medaeng. Wajah eks terpidana kasus ITE itu tampak ceria dengan senyum lebar ketika keluar dari pintu rutan pada sekitar pukul 08.00 WIB tadi.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Saking bahagianya, Vanessa langsung memeluk bibinya (Reni) yang sudah sejak pukul 06.00 WIB menunggu kebebasan Vanessa. Tak hanya Reni, asisten pribadi (Ana) Vanessa yang selama ini setia melayaninya juga dipeluk erat.

Tak ada air mata yang menetes di wajah artis film televisi (FTV) itu. Yang ada hanya keceriaan dan kebahagiaan yang diperlihatkan di depan para wartawan.

Vanessa pun berterima kasih pada awak media yang menemaninya selama ini, "Terima kasih ya. Alhamdulillah sudah bebas," ucap Vanessa Angel ketika keluar dari Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019).

Hanya ucapan terima kasih dan syukur yang diucapkan Vanessa Angel. Selanjutnya, mantan kekasih Bibi itu langsung memasuki mobil fan yang membawanya meninggalkan area Rutan Medaeng.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak