Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)
Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutus satu tahun penjara terkait kasus ujaran 'idiot'. Sebelumnya ia ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
Ahmad Dhani tiba di LP Cipinang pada pukul 06.30 WIB pagi tadi dan langsung masuk ke ruang tahanan.
"Kami sudah menerima yang bersangkutan beserta dengan berkasnya lengkap, dan sekarang kita sedang lakukan pengecekan berkas kemudian fisik. Kita juga periksakan dengan dokter yang ada di Rutan tenang kesehatannya," kata Oga Darmawan, Kepala LP Cipinang, Jakarta Timur, ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Menurut Oga, pentolan grup band Dewa 19 itu dipastikan tidak akan diperlakukan khusus saat tinggal di dalam LP Cipinang.
"Semua sama, karena kapasitas (Rutan Cipinang) 1.100, sekarang Rutan Klas 1 Cipinang dihuni 4.326 orang. Otomatis malah kekurangan tempat, jadi tidak perlakuan khusus, semua sama," tutur Oga.
Menurut Oga Darmawan, Ahmad Dhani dibawa kembali ke LP Cipinang karena dirinya mengajukan banding setelah diputus bersalah dan dihukum satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Ternyata yang bersangkutan di Surabaya kan menyatakan banding. Perkara di Jakarta masih dalam proses kasasi. Jadi kita menunggu proses tersebut sampai dengan inkrah," tutur Oga.
Sementara itu, kondisi kesehatan Ahmad Dhani dinyatakan dalam keadaan prima. "Dia (Ahmad Dhani) dalam keadaan sehat, masih dilakukan pemeriksaan dokter Rutan. Kemudian untuk berkas- berkas semua lengkap," pungkas Oga.
Suara.com/Ismail
Baca Juga: Kembali ke Jakarta, Ahmad Dhani Disambut Mulan Jameela dan Sang Ibu