KPK Periksa Pegawai Internal Terkait Kebocoran Dokumen Perkara Korupsi ATR/BPN
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kebocoran dokumen perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah pegawai internal kini menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penanganan dugaan kebocoran dokumen tersebut ditangani langsung oleh unsur pengawasan internal KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di internal, baik oleh Inspektorat maupun Dewan Pengawas (Dewas)," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi belum merinci identitas maupun jumlah pegawai yang tengah diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.
Meski diterpa isu kebocoran dokumen, KPK memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN tidak terganggu. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.
"Kami pastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor, layanan pertanahan lain, hingga praktik jual-beli jabatan berupa pemerasan atau gratifikasi terkait rotasi, promosi, dan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
Arif Sugiyanto (ARF)
Fahd El Fouz / Fahd A. Rafiq (FEZ)
Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta
Erwin (ERW)
Muhammad Fakhry (MF)
(Detik)
Baca Juga: Anya Geraldine Lilitkan Ular Hidup di Gala Premiere Film Dewi Siluman Ular