Mediasi Wanprestasi Rp12,4 Miliar Deadlock, Sarwendah Tolak Usulan Damai Ruben Onsu

Proses mediasi sengketa wanprestasi utang rumah Rp12,4 miliar antara Ruben Onsu dan Sarwendah di PN Jakarta Selatan berujung buntu. Simak fakta lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 06 November 2026 | 12:30 WIB
Mediasi Wanprestasi Rp12,4 Miliar Deadlock, Sarwendah Tolak Usulan Damai Ruben Onsu

Mediasi Wanprestasi Rp12,4 Miliar Deadlock, Sarwendah Tolak Usulan Damai Ruben Onsu

matamata.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berujung buntu. Sarwendah secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh Ruben terkait pembagian tanggung jawab pelunasan cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar di Bank Central Asia (BCA).

Dalam agenda mediasi yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026), kubu Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, menyampaikan bahwa kewajiban membayar utang bank tersebut seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak hingga tuntas.

"Intinya dari pihak Ruben menyakini terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas. Tidak ada klaim yang menyatakan bahwa Ruben bertanggung jawab penuh melunasi utang tersebut sebagaimana tertulis dalam Akta 39," ujar Raka.

Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sarwendah yang hadir secara daring melalui sambungan panggilan video. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa kliennya berkeberatan dengan alasan Ruben yang mengaku terkendala finansial sehingga menyerahkan sisa cicilan rumah untuk diselesaikan oleh Sarwendah.

"Sarwendah di depan hakim menolak tawaran itu karena pihak Ruben terkesan lepas tangan. Menganggap aset itu milik Sarwendah, lalu disuruh menyelesaikan sendiri. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," tegas Jaenudin pada Rabu (4/11/2026).

Jaenudin menambahkan, tuntutan agar Ruben melunasi seluruh sisa cicilan mengacu pada perjanjian kesepakatan pascacerai yang tertuang dalam Akta Nomor 39, serta diperkuat oleh bukti percakapan pesan tertulis (WhatsApp) sebelum keduanya resmi bercerai.

Meski menolak usulan perdamaian dari pihak Ruben, Sarwendah masih membuka peluang untuk mencapai titik terang. Syaratnya, Ruben harus menunjukkan bentuk tanggung jawab yang jelas dan tidak serta-merta mengalihkan beban kewajiban utang tersebut.

Hakim mediator memberikan kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali kesepakatan perdamaian sebelum sidang mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Jika pada tanggal tersebut tidak tercapai titik temu, mediasi dipastikan gagal (deadlock) dan perkara akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

×
Zoomed
TERKINI

Jokowi menegaskan tak pernah melihat Album Alumni UGM yang dibawa kubu Roy Suryo di sidang PN Pulo Gadung/Jaktim dan seb...

news | 12:00 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo...

news | 11:22 WIB

Presiden ke-7 RI Jokowi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Roy Suryo cs di...

news | 15:30 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dan transparan kasus penyadapan ilegal...

news | 15:00 WIB

Menko PM Muhaimin Iskandar menggandeng idEA untuk mencetak 10 juta pengusaha baru, salah satunya dengan mendorong promos...

news | 14:30 WIB