Mediasi Wanprestasi Rp12,4 Miliar Deadlock, Sarwendah Tolak Usulan Damai Ruben Onsu
matamata.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berujung buntu. Sarwendah secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh Ruben terkait pembagian tanggung jawab pelunasan cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar di Bank Central Asia (BCA).
Dalam agenda mediasi yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026), kubu Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, menyampaikan bahwa kewajiban membayar utang bank tersebut seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak hingga tuntas.
"Intinya dari pihak Ruben menyakini terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas. Tidak ada klaim yang menyatakan bahwa Ruben bertanggung jawab penuh melunasi utang tersebut sebagaimana tertulis dalam Akta 39," ujar Raka.
Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sarwendah yang hadir secara daring melalui sambungan panggilan video. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa kliennya berkeberatan dengan alasan Ruben yang mengaku terkendala finansial sehingga menyerahkan sisa cicilan rumah untuk diselesaikan oleh Sarwendah.
"Sarwendah di depan hakim menolak tawaran itu karena pihak Ruben terkesan lepas tangan. Menganggap aset itu milik Sarwendah, lalu disuruh menyelesaikan sendiri. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," tegas Jaenudin pada Rabu (4/11/2026).
Jaenudin menambahkan, tuntutan agar Ruben melunasi seluruh sisa cicilan mengacu pada perjanjian kesepakatan pascacerai yang tertuang dalam Akta Nomor 39, serta diperkuat oleh bukti percakapan pesan tertulis (WhatsApp) sebelum keduanya resmi bercerai.
Meski menolak usulan perdamaian dari pihak Ruben, Sarwendah masih membuka peluang untuk mencapai titik terang. Syaratnya, Ruben harus menunjukkan bentuk tanggung jawab yang jelas dan tidak serta-merta mengalihkan beban kewajiban utang tersebut.
Hakim mediator memberikan kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali kesepakatan perdamaian sebelum sidang mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Jika pada tanggal tersebut tidak tercapai titik temu, mediasi dipastikan gagal (deadlock) dan perkara akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.