Jokowi Sebut Kekeliruan Asal Sekolah di Album Alumni UGM Salah Cetak
matamata.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum pernah melihat buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 1957–Februari 1988 yang dibawa oleh pengacara terdakwa Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Momen tersebut terjadi saat kuasa hukum Roy Suryo, Gafur Sangaji, memeriksa Jokowi yang hadir sebagai saksi. Gafur menunjukkan buku album alumni tersebut di hadapan hakim dan bertanya apakah saksi pernah melihatnya.
"Kelihatannya belum," jawab Jokowi.
Gafur kemudian meminta Jokowi maju ke meja persidangan untuk melihat daftar nama alumni yang tercantum dalam buku tersebut. Setelah mencermati dominatesi data, Jokowi menegaskan bahwa kekeliruan penulisan yang dipersoalkan merupakan kesalahan pihak percetakan album, bukan dirinya.
"Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya," tegast Jokowi.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyoroti catatan asal sekolah Jokowi yang tertulis sebagai lulusan SMA 6 Yogyakarta tahun 1980. Keterangan tersebut berbeda dengan fakta yang disampaikan Jokowi di persidangan, di mana ia merupakan lulusan SMA 6 Surakarta—yang saat itu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Ketika ditanya alasan mengapa ia tidak pernah mengajukan protes atau keberatan atas kesalahan cetak tersebut, Jokowi menegaskan hal itu terjadi karena ia memang tidak pernah memegang atau melihat album fisik tersebut sebelumnya.
"Ya karena saya belum pernah melihat. Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi," kata Jokowi.
Majelis hakim kemudian menegaskan kembali keterangan saksi. Jokowi kembali membenarkan bahwa ia sama sekali tidak pernah melihat buku album alumni tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu mantan presiden tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Jaksa Penuntut Umum menjerat Roy Suryo dengan dakwaan primer Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Roy didakwa secara subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.