Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
matamata.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut menjadi tersangka keempat setelah penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU (Slamet Uliandi) telah memenuhi unsur melawan hukum. Sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Suhermanto.
Profil dan Rekam Jejak Irjen Slamet Uliandi
Irjen Pol. Slamet Uliandi merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Selama lebih dari 30 tahun mengabdi di kepolisian, ia banyak menghabiskan kariernya di bidang reserse serta Teknologi dan Informasi (TIK) Polri.
Namanya mencuat setelah disinyalir terlibat dalam jajaran perwira yang merancang serta mengeksekusi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diperkirakan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sebelum penetapan status Irjen Slamet Uliandi, penyidik Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Menyusul pengungkapan kasus ini, Presiden Prabowo telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: GJLS Berapi-Api Tayang Hari Ini! Siap Bikin Bioskop Indonesia Pecah dengan Komedi Lengkap Penuh Hati