KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani di Sidang Korupsi Bea Cukai

KPK membuka peluang menghadirkan Anggota DPR Ahmad Dhani sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Bea Cukai setelah namanya disebut oleh terdakwa.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani di Sidang Korupsi Bea Cukai

KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani di Sidang Korupsi Bea Cukai

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam sidang, maka semua kemungkinan terbuka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan, kehadiran saksi di persidangan sangat krusial untuk memperjelas proses pembuktian perkara. Menurutnya, setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk merangkai kronologi dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang digelar terbuka ini, agar bisa mencermati setiap fakta secara utuh dan menyeluruh," tambah Budi.

Sebelumnya, nama Ahmad Dhani mencuat dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/11/2026). Terdakwa kasus korupsi Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengonfirmasi pertanyaan JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait saudaranya yang merupakan produsen rokok yang tersandung masalah salah peruntukan.

Selain itu, JPU juga memperlihatkan bukti percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal mengenai pemberian tiket gratis konser band.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 21 Juli 2026 dan menetapkan sembilan tersangka hingga September 2026.

Para tersangka tersebut meliputi pejabat di lingkungan Bea Cukai—seperti Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Rizal dan Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono—serta sejumlah pihak swasta dari Blueray Cargo.

KPK terus memperluas penyidikan dengan menerbitkan Sprindik umum pada 28 Oktober 2026. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Kantor PT Djarum beserta enam perusahaan afiliasinya, hingga Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Semarang.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, sekaligus mendalami dugaan aliran uang ke pihak Bea Cukai. (Antara)

Baca Juga: Daftar Lengkap 26 Nominasi FIFPRO Men's World 11 2026: Dari Messi hingga Lamine Yamal

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT MRT Jakarta angkat suara terkait insiden kebakaran kios Cuanki Sadaya di Blok M Hub, Jakarta Selatan. Pengelola pasti...

news | 10:00 WIB

FIFPRO merilis daftar 26 nominasi pemain terbaik Men's World 11 2026. Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga Lamine Yam...

news | 09:30 WIB

Pengamat Hubungan Internasional menyarankan Indonesia mengevaluasi keanggotaan di Dewan Perdamaian Gaza (BoP) akibat ket...

news | 09:12 WIB

Pemprov DKI Jakarta berencana memberangkatkan dua pelajar Duta Antihoaks 2026 ke luar negeri untuk mempelajari literasi ...

news | 15:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman meminta polisi usut tuntas kasus kecurangan beras SPHP dan fortifikasi di Sumut dan Pasuruan demi ...

news | 14:30 WIB