Mentan Amran Minta Aparat Sikat Pelaku Kecurangan Beras SPHP dan Fortifikasi
matamata.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik kecurangan dalam distribusi beras dapat mengganggu tata niaga pangan dan merugikan ekonomi masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk melindungi konsumen.
"Konsumen berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan. Praktik yang membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang tidak sesuai spesifikasi harus ditindak," tegas Amran di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Amran secara khusus meminta APH mengusut tuntas kasus dugaan kecurangan beras fortifikasi serta penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini merespons pengungkapan kasus manipulasi beras oleh kepolisian di Sumatra Utara dan Pasuruan, Jawa Timur baru-baru ini.
Di Sumatra Utara, polisi menguak dugaan manipulasi label pada beras fortifikasi seberat 525 ton dengan nilai mencapai Rp14,1 miliar. Sementara di Pasuruan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengemasan ulang (repacking) 20 ton beras SPHP untuk dijual di luar ketentuan.
Amran mengapresiasi penindakan cepat pihak kepolisian dan menekankan bahwa pangan merupakan komoditas strategis yang menyangkut stabilitas nasional. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi meraup keuntungan pribadi.
"Pangan ini komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau bermasalah, negara bisa bermasalah. Tidak boleh ada kompromi bagi yang melanggar," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen/petani, serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi daya beli masyarakat. Penyelewengan beras SPHP maupun manipulasi spesifikasi beras fortifikasi dinilai merusak tujuan besar kebijakan subsidi tersebut.
Guna mencegah kejadian berulang, Amran mendorong pengawasan ketat melalui kolaborasi berkelanjutan dengan kepolisian dan kejaksaan, disertai sosialisasi regulasi serta sanksi pidana.
"Pengetatan regulasi akan kita susun, salah satunya lewat surat edaran. Edukasi dan sosialisasi kita perkuat agar pelaku tahu risikonya, termasuk denda dan ancaman pidana. Kolaborasi kita dengan kepolisian dan kejaksaan sangat kuat," pungkas Amran.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp2,6 Triliun Subsidi PNM Mekaar, Bunga Turun Jadi 8 Persen Permanen