RUU Perampasan Aset: DPR Minta Aset Kejahatan Dikembalikan ke Korban

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong RUU Perampasan Aset memuat aturan tegas terkait pemulihan kerugian korban kejahatan ekonomi.

Elara | MataMata.com
Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB
RUU Perampasan Aset: DPR Minta Aset Kejahatan Dikembalikan ke Korban

RUU Perampasan Aset: DPR Minta Aset Kejahatan Dikembalikan ke Korban

matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya aturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai mendesak guna memulihkan kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk kejahatan ekonomi.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," ujar Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sari menuturkan, pemulihan kerugian korban selama ini masih menjadi celah dalam penegakan hukum. Meski pelaku telah diproses dan dihukum, korban kerap tidak mendapatkan kembali kerugian materiil yang dialaminya.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat taji negara dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset tindak pidana sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurut pimpinan DPR bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut, regulasi kuat sangat dibutuhkan lantaran modus kejahatan ekonomi kian kompleks. Pelaku acap kali mengaburkan kekayaan dengan mengalihkan kepemilikan aset ke pihak lain, menggunakan identitas palsu, atau memanfaatkan skema transaksi keuangan tertutup.

Ia mencontohkan sederet skandal kejahatan yang merugikan masyarakat luas, mulai dari investasi bodong, robot trading ilegal, hingga penipuan travel umrah.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.

Sari merinci, aturan pengembalian aset kepada korban di dalam RUU nantinya harus memuat mekanisme yang jelas. Hal itu meliputi proses identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penilaian total kerugian, hingga skema penyaluran hasil pengelolaan aset kepada para korban.

Kendati mendesak, Sari mengingatkan agar pemberantasan kejahatan ekonomi tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Ia juga mengajak publik aktif memberikan masukan selama pembahasan RUU berlangsung agar aturan yang dihasilkan komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. (Antara)

Baca Juga: Konflik Sudan: Menlu Mohi El-Din Salem Sebut Uni Eropa Eksploitasi Isu Kemanusiaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Mamasa, Sulawesi Barat, dan disambut secara adat dengan kain sambu'. Intip rincian...

news | 11:00 WIB

Hasil pemilu Israel buntu. Kelompok oposisi berupaya menguasai Knesset, mengganti ketua parlemen, dan mendorong RUU penj...

news | 10:30 WIB

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengapresiasi penggerebekan Kampung Bahari oleh tim gabungan Polri-BNN dan mende...

news | 10:00 WIB

Menlu Sudan Mohi El-Din Salem menuding Uni Eropa mengksploitasi isu kemanusiaan dan kelaparan di Sudan demi agenda polit...

news | 09:44 WIB

Ziva Magnolya beri kejutan tampil berduet bersama Paul Klein di hari kedua konser LANY di Jakarta. Penampilannya panen p...

news | 15:00 WIB