KPK Periksa 7 Pihak Swasta dan Seorang IRT Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para saksi yang dipanggil terdiri atas tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berinisial SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku ibu rumah tangga," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan para saksi ini merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mendapati 15 orang, sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada hari berikutnya.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto (Kepala BNPB saat OTT berlangsung).
Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam proses penyidikan, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai US$7.500, SG$9.000, serta uang tunai Rp3,35 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB untuk mendalami aliran dana dan bukti tambahan.
Terkait dugaan keterlibatan unsur militer, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK juga melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana bencana tersebut. (Antara)