Didakwa Peras WNA Rp168 Miliar, Silmy Karim Ajukan Eksepsi Hari Ini
matamata.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, dijadwalkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Hakim Ketua Atep Sopandi.
"Agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan dari pihak terdakwa," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi wartawan.
Silmy mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2021–2026.
Dalam dakwaan tersebut, total nilai pemerasan yang terjadi mencapai Rp168,92 miliar, sedangkan penerimaan gratifikasi tercatat sebesar Rp33,94 miliar.
Modus pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian pemohon. Dokumen tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta administrasi Alih Status (ALTUS).
Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan pejabat pelaksana di Ditjen Imigrasi, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, serta Jaya Saputra.
Dari total uang pemerasan, Silmy diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar. Sementara itu, rincian penerimaan terdakwa lainnya mencakup Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Khusus untuk dakwaan gratifikasi, Silmy diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas nama pribadinya.
Atas perbuatannya, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP. (Antara)
Baca Juga: Buntut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Pakar Desak Pemerintah Bikin Lembaga Pengawas Independen