Buntut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Pakar Desak Pemerintah Bikin Lembaga Pengawas Independen

Pakar UIN Rulli Nasrullah mendorong pembentukan lembaga independen pengawas penyadapan pascaisus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 November 2026 | 09:35 WIB
Buntut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Pakar Desak Pemerintah Bikin Lembaga Pengawas Independen

Buntut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Pakar Desak Pemerintah Bikin Lembaga Pengawas Independen

matamata.com - Pakar Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah, mendorong pemerintah membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara. Desakan ini muncul menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Rulli menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola intersepsi komunikasi di Indonesia. Langkah ini penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun personal.

"Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," ujar Rulli dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Rabu (4/11).

Ia mengakui, penyadapan merupakan instrumen penting bagi penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme kontrol yang kuat karena bersentuhan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi masyarakat.

Rulli juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika pengawasan penyadapan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki hak melakukan intersepsi. Pengawasan internal dinilai belum cukup untuk menjamin akuntabilitas.

Oleh karena itu, ia menilai perlunya pengawasan eksternal yang independen, memiliki kewenangan pemeriksaan, serta akses menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan hukum.

Ia mengusulkan lima fungsi utama yang wajib dimiliki lembaga pengawas tersebut:

  1. Mengawasi prosedur dan legalitas: Memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, dan batas waktu penyadapan.
  2. Melakukan audit sistem: Menguji keamanan teknologi, hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, hingga rekam jejak digital perangkat milik negara.
  3. Memeriksa penyalahgunaan kewenangan: Menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan administratif, serta merekomendasikan tindakan hukum.
  4. Menjamin transparansi: Menyampaikan laporan berkala kepada publik tanpa membocorkan rahasia operasional negara.
  5. Menyediakan kanal pengaduan: Memfasilitasi masyarakat yang menduga komunikasi pribadinya disadap secara tidak sah.
    Butuh Payung Hukum Komprehensif

Lebih lanjut, Rulli menekankan bahwa pembentukan lembaga ini memerlukan landasan hukum yang kuat dan tidak sekadar menjadi respons sesaat. Regulasi harus mengatur tegas independensi kelembagaan, keanggotaan, anggaran, hingga kewenangan pemeriksaan.

Ia menyarankan agar anggota lembaga terdiri dari lintas disiplin ilmu, mulai dari ahli hukum, teknologi informasi, keamanan siber, hak asasi manusia, hingga akademisi. Selain itu, DPR dan pemerintah diimbau mendharmonisasi aturan penyadapan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral.

Sebagai bahan komparasi, Rulli mencontohkan Inggris yang memiliki Investigatory Powers Commissioner's Office (IPCO) dan Amerika Serikat yang mengoperasikan Foreign Intelligence Surveillance Court (FISC). Kedua negara tersebut memisahkan mekanisme kontrol dari institusi pelaksana operasi.

Baca Juga: Sempat Rujuk, Audi Marissa Tetap Melanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie

"Prinsip yang perlu dibangun adalah semakin besar kewenangan negara dalam mengakses komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan," kata Rulli.

Ia berharap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan tokoh nasional ini menjadi momentum penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan privasi warga tanpa mengabaikan kepentingan keamanan nasional. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Menteri HAM Natalius Pigai mendesak Polri mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yan...

news | 17:30 WIB

Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) sebut gelombang narasi dukungan untuk Presiden Prabowo di media sosial sebagai bentuk b...

news | 16:54 WIB

Istana Kepresidenan menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait dalang penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan se...

news | 15:00 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pihak Istana belum mengetahui isi percakapan terkait dugaan penyadapan Presiden Prabo...

news | 14:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus dan KJMU lanjutan untuk 36.295 penerima dengan total anggaran lebih dari ...

news | 10:30 WIB