Buntut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Pakar Desak Pemerintah Bikin Lembaga Pengawas Independen
matamata.com - Pakar Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah, mendorong pemerintah membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara. Desakan ini muncul menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Rulli menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola intersepsi komunikasi di Indonesia. Langkah ini penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun personal.
"Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," ujar Rulli dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Rabu (4/11).
Ia mengakui, penyadapan merupakan instrumen penting bagi penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme kontrol yang kuat karena bersentuhan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi masyarakat.
Rulli juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika pengawasan penyadapan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki hak melakukan intersepsi. Pengawasan internal dinilai belum cukup untuk menjamin akuntabilitas.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya pengawasan eksternal yang independen, memiliki kewenangan pemeriksaan, serta akses menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan hukum.
Ia mengusulkan lima fungsi utama yang wajib dimiliki lembaga pengawas tersebut:
Lebih lanjut, Rulli menekankan bahwa pembentukan lembaga ini memerlukan landasan hukum yang kuat dan tidak sekadar menjadi respons sesaat. Regulasi harus mengatur tegas independensi kelembagaan, keanggotaan, anggaran, hingga kewenangan pemeriksaan.
Ia menyarankan agar anggota lembaga terdiri dari lintas disiplin ilmu, mulai dari ahli hukum, teknologi informasi, keamanan siber, hak asasi manusia, hingga akademisi. Selain itu, DPR dan pemerintah diimbau mendharmonisasi aturan penyadapan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral.
Sebagai bahan komparasi, Rulli mencontohkan Inggris yang memiliki Investigatory Powers Commissioner's Office (IPCO) dan Amerika Serikat yang mengoperasikan Foreign Intelligence Surveillance Court (FISC). Kedua negara tersebut memisahkan mekanisme kontrol dari institusi pelaksana operasi.
Baca Juga: Sempat Rujuk, Audi Marissa Tetap Melanjutkan Gugatan Cerai terhadap Anthony Xie
"Prinsip yang perlu dibangun adalah semakin besar kewenangan negara dalam mengakses komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan," kata Rulli.
Ia berharap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan tokoh nasional ini menjadi momentum penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan privasi warga tanpa mengabaikan kepentingan keamanan nasional. (Antara)