Komnas Perempuan Minta Kemenkeu Bebaskan Pajak Pembalut, Dinilai Memberatkan

Komnas Perempuan mendesak Kementerian Keuangan meninjau PPN produk menstruasi. Pajak pembalut dinilai menambah beban ekonomi perempuan berpenghasilan rendah.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 November 2026 | 14:00 WIB
Komnas Perempuan Minta Kemenkeu Bebaskan Pajak Pembalut, Dinilai Memberatkan

Komnas Perempuan Minta Kemenkeu Bebaskan Pajak Pembalut, Dinilai Memberatkan

matamata.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kebijakan perpajakan nasional perlu mempertimbangkan pengalaman serta kebutuhan spesifik perempuan.

Anggota Komnas Perempuan, Sri Agustini, menilai kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebersihan menstruasi berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang juga mengelola kebutuhan rumah tangga.

"Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan," ujar Sri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sri mencontohkan kondisi perempuan di wilayah kepulauan. Kenaikan harga kebutuhan sehari-hari di wilayah tersebut langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk produk menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, hingga pendidikan anak. Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti dampak kebijakan fiskal ini terhadap perempuan pekerja informal dan penyandang disabilitas.

Senada dengan Sri, Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menekankan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan biologis rutin yang tidak bersifat elastis.

"Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan," jelas Devi.

Atas kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan skema pembebasan pajak, baik melalui pengecualian objek PPN maupun skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Komnas Perempuan juga mengajak para pembuat kebijakan untuk menyusun kebijakan fiskal yang berperspektif gender, sehingga tidak menghambat perempuan dalam menjaga kesehatan reproduksinya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komnas Perempuan mendesak Kementerian Keuangan meninjau PPN produk menstruasi. Pajak pembalut dinilai menambah beban eko...

news | 14:00 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim menyebut keberadaan intelijen Israel di negara tetangga dan serangan siber hibrida sebagai pot...

news | 13:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengendalikan produksi batu bara nasional lewat RKAB demi kerek harga global dan mendongkr...

news | 12:30 WIB

Partai Gerindra menegaskan tidak mengintervensi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga anggota DPRD di Jawa Tim...

news | 12:15 WIB

DPRD DKI Jakarta menyepakati alokasi anggaran Rp1,549 triliun untuk Dinas PRKP guna menata RW kumuh dan merevitalisasi r...

news | 11:52 WIB