Bahlil Kendalikan Produksi Batu Bara Lewat RKAB untuk Kerek Harga dan PNBP
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengendalikan produksi batu bara nasional melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply-demand) di pasar global serta mendorong kenaikan harga komoditas tersebut.
Kebijakan pembatasan produksi ini ditempuh setelah melihat fenomena pasar pada 2025. Saat itu, Indonesia memasok hampir separuh batu bara dunia, tetapi harganya justru merosot ke titik terendah akibat oversupply.
"Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten. Gak dijual murah barang kita," kata Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bahlil memaparkan, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun, dengan volume perdagangan antarnegara berkisar 1,3 miliar ton. Pada 2025, Indonesia mengekspor sekitar 540 juta ton batu bara—menyumbang 43 persen dari total perdagangan global. Namun, tingginya volume ekspor tersebut tak berbanding lurus dengan pundi-pundi yang didapat negara maupun pengusaha.
Ia menilai pembukaan lahan tambang yang berlebihan menjadi pemicu utama melimpahnya pasokan di pasar, sehingga harga jual merosot tajam. Pemerintah sempat mengintervensi dengan menaikkan Harga Batu Bara Acuan (HBA), tetapi aturan tersebut kurang efektif di lapangan. Oleh karena itu, strategi penyeimbangan pasokan melalui rilis RKAB menjadi opsi utama.
Strategi ini mulai membuahkan hasil. Pada 2026, harga batu bara beranjak naik hingga menyentuh kisaran 154 dolar AS per ton.
"Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan. Jangan seperti orang yang baru puasa, tiba-tiba buka puasa, apa aja yang mau dimakan," ujar Bahlil mengingatkan para pelaku usaha.
Ia meminta pengusaha tambang tidak saling mendahului dan berburu keuntungan secara serakah. Pembagian kuota RKAB dipastikan bakal dilakukan secara adil, mengingat jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB melonjak dari sekitar 500 perusahaan pada 2025 menjadi 650 perusahaan pada 2026.
Menurut Bahlil, kondisi ideal memang memadukan produksi tinggi dengan harga yang menguntungkan. Namun, saat pasar sedang lesu, menggenjot produksi secara masif justru menjadi langkah destruktif.
Efektivitas kebijakan ini tecermin pada realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika pada 2025 PNBP sektor ini berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun, maka per 1 Oktober 2026 angkanya telah menembus Rp141 triliun. Pemerintah memproyeksikan PNBP batu bara mampu mencapai Rp160 triliun hingga Rp165 triliun pada akhir 2026.
Baca Juga: DPRD DKI Alokasikan Anggaran Rp1,5 Triliun Tata RW Kumuh dan Rusun Jakarta
Melalui pengendalian RKAB, pemerintah tidak hanya bertekad mencegah batu bara Indonesia dihargai murah, tetapi juga menjaga ketahanan cadangan mineral nasional bagi generasi mendatang. (Antara)