Kemenkeu Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen untuk Perempuan Prasejahtera

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 74/2026 yang mengatur subsidi bunga kredit 10 persen per tahun untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Simak syarat, tenor, dan aturan restrukturisasinya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Kemenkeu Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen untuk Perempuan Prasejahtera

Kemenkeu Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10 Persen untuk Perempuan Prasejahtera

matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

Dikutip dari pertimbangan beleid PMK 74/2026 pada Kamis (15/10/2026), dukungan dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin ini bertujuan untuk memperluas akses kredit dan pembiayaan produktif yang mudah serta terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang atau akan menjalankan usaha.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), subsidi bunga atau margin diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan. Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kendala pembayaran.

Restrukturisasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman maksimal Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga 48 bulan sejak perjanjian awal. Pasal 15 ayat (3) memastikan skema restrukturisasi ini tetap mendapatkan dukungan subsidi bunga atau margin meskipun jangka waktunya melampaui batas normal 24 bulan.

Selain itu, Kemenkeu membuka ruang untuk menyesuaikan besaran subsidi bunga atau margin. Menurut Pasal 16, perubahan tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri berdasarkan pertimbangan Komite Kebijakan, yang mencakup besaran subsidi serta masa berlakunya.

Pemerintah juga mengizinkan konversi kredit komersial sejenis yang sedang berjalan menjadi KPPS agar bisa memperoleh subsidi. Namun, Pasal 29 mensyaratkan kredit yang dikonversi harus memiliki tingkat kolektibilitas 1 sampai 3 (lancar hingga kurang lancar), dengan batas waktu konversi paling lambat 31 Desember 2026.

Sisa tenor kredit yang dikonversi dibatasi maksimal 24 bulan untuk kredit tanpa restrukturisasi dan 48 bulan untuk kredit yang direstrukturisasi. Sementara itu, fasilitas subsidi tidak berlaku bagi pinjaman yang telah melewati jatuh tempo sebelum proses konversi dilakukan.

melalui ketentuan ini, pemerintah tidak hanya mengatur penyaluran subsidi pembiayaan, tetapi juga memperketat persyaratan administrasi demi memastikan bantuan tepat sasaran. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 74/2026 yang mengatur subsidi bunga kredit 10 persen per tahun untuk Kredit Perempu...

news | 12:15 WIB

Kemenekraf siap mendampingi pelaku ekonomi kreatif Indonesia menembus pasar Jepang melalui kurasi dan promosi di ajang I...

news | 11:57 WIB

Program residensi IPCC 2026 di Yogyakarta resmi ditutup dengan pementasan kolaborasi seniman Indonesia dan 8 negara Pasi...

news | 09:26 WIB

MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk 22 permohonan pengujian undang-undang, termasuk UU Peradilan Militer soal is...

news | 09:22 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan pergeseran helikopter water bombing...

news | 08:00 WIB