Target RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Komisi III DPR: Waktu Efektif Sisa 8 Minggu
matamata.com - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Pembentukan regulasi ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, sisa waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset kini sangat terbatas jika memperhitungkan agenda reses parlemen.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III bakal maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi publik, melakukan harmonisasi, hingga menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Alur ini akan berlanjut ke pengesahan Tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke Pengesahan Tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Mengingat waktu yang kian mendesak, ia mengimbau publik untuk menyampaikan masukan tambahan secara tertulis.
Ia menilai masukan masyarakat sejauh ini sudah terfragmentasi dengan baik. Mayoritas publik mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset, namun sekaligus meminta penyusunannya dilakukan secara cermat.
"Penyusunan harus cermat guna menghilangkan potensi 'korupsi dalam pemberantasan korupsi', seperti penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum," tegasnya. (Antara)