Kemenhut Wajibkan Pemegang PBPH Lakukan Langkah Ekstra Mencegah Karhutla
matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menginstruksikan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mengambil langkah ekstra dalam mengendalikan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipatif ini dinilai krusial menyusul potensi cuaca ekstrem akibat El Nino.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa menghadapi ancaman El Nino, pengelola konsesi tidak bisa lagi bekerja dengan pola biasa (business as usual).
"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," tegas Laksmi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Laksmi menjelaskan, ketaatan pemegang PBPH diukur dari berbagai kriteria, mulai dari kesiapan sarana prasarana, sistem deteksi dini, keaktifan pelaporan, hingga kecepatan respons saat titik api muncul. Kemenhut juga menilai tingkat kolaborasi pengusaha di lapangan serta kualitas hasil penanganan.
Ia menambahkan, pengelola kawasan wajib berada di garis terdepan saat terjadi karhutla. Penilaian ketaatan tidak lagi sebatas dokumen formal, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
"Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat serta nyata atas setiap instruksi maupun teguran akan menjadi indikator penegakan ketaatan," ujar Laksmi.
Berdasarkan hasil evaluasi awal Kemenhut, masih terdapat sekitar 10 persen pemegang PBPH yang dinilai kurang tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla. Oleh karena itu, Kemenhut meminta seluruh pemegang izin lebih terbuka, aktif membagikan informasi, dan memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan komitmennya untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk menerapkan skema berbagi fasilitas dan peralatan pemadaman. Selama ini, APHI dan pemegang izin telah mendukung penanganan karhutla melalui penyediaan alat berat, helikopter water bombing, hingga pengerahan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut mengapresiasi kontribusi tersebut, namun tetap mengingatkan bahwa standar penanganan pada kondisi normal tidak lagi cukup untuk menghadapi ancaman cuaca ekstrem. (Antara)
Baca Juga: Target RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Komisi III DPR: Waktu Efektif Sisa 8 Minggu