KPK Periksa Pihak Swasta Usut Aliran Uang Kasus KPP Madya Banjarmasin
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial SYI terkait dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Senin (24/8/2026) untuk mengusut aliran uang suap dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi SYI hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak," kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Sebelumnya, kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara ini bermula dari permintaan uang "apresiasi" setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 yang berstatus lebih bayar.
Dari hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar perusahaan tersebut tercatat Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan restitusi ini, para tersangka diduga menerima komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini sejak mengumumkannya pada 20 Juli 2026. Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan dari para saksi, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 680.000 dolar AS, Rp100 juta, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram. (Antara)