Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Don Ritto dalam Tiga Klaster Korupsi
matamata.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah keterlibatan kliennya dalam tiga klaster dugaan korupsi yang tengah diusut kepolisian.
"Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait," tegas Handika di Jakarta, Selasa (14/7).
Handika juga mengklarifikasi temuan uang tunai yang disita oleh penyidik dari Kafe De'Clan, sebuah lokasi penukaran uang asing (money changer), serta dari kediaman Don Ritto. Ia memastikan uang tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disangkakan.
Menurutnya, uang itu murni merupakan dana modal kerja sama antara kliennya dengan seorang pengusaha untuk membangun kawasan dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Namun, Handika menolak membeberkan identitas pengusaha tersebut karena dinilai berisiko tinggi. Ia mempersilakan pihak penyidik untuk mendalaminya sendiri.
Selain substansi kasus, pihak kuasa hukum turut menyoroti prosedur administrasi penyidikan. Handika menilai proses pembuatan Berita Acara (BA) penggeledahan dan penyitaan tidak dilakukan secara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa terjadi. Semua barang bukti ditarik ke Polda Metro Jaya, bukan didata di tempat," keluh Handika.
Saat ini, tersangka Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, telah menetapkan Don Ritto dan satu orang lainnya berinisial FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi. Totok menyebut bahwa Don Ritto, yang berasal dari pihak swasta, diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c pada KUHP Nasional," jelas Totok. (Antara)