Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Tujuh Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Matamata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.

Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti ponsel dan laptop,” kata Irfan.

Ia menambahkan, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diperoleh akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan penyertaan barang bukti untuk mengoptimalkan proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.

Menurut Irfan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak. (Antara)

Baca Juga: Jumlah Penumpang Whoosh Naik 6,3 Persen, Tembus 5,1 Juta Orang per Oktober 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengajak negara-negara anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) membantu Indonesia menge...

news | 15:39 WIB

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dikabarkan mengalami sakit punggung setelah memimpin KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lum...

news | 13:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyaksikan secara langsung kemenangan Tim Nasional Futsal Indonesia atas Australi...

news | 11:30 WIB

Perum Bulog resmi meluncurkan kemasan baru beras premium Befood Sentra Ramos sebagai upaya memperkuat citra beras nasion...

news | 09:15 WIB

Pelatih tim nasional futsal Indonesia, Hector Souto, mempersembahkan kemenangan timnya atas Australia kepada Muhammad Sy...

news | 07:15 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api pada November 2025 untuk mendukung mobilitas m...

news | 12:30 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan akan membangun Rumah Budaya Indonesia Syaikh Yusuf di lahan seluas 2...

news | 11:30 WIB

Pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya kepada Palestina di sektor pertanian melalui penyediaan lahan investasi selu...

news | 10:30 WIB

Kementerian Pariwisata menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan perwakilan pemerintah pusat dan daerah g...

news | 08:15 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menargetkan pembangunan Jalan Trans Papua ruas Jayapura...

news | 07:00 WIB