Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Dr. Darmansjah Djumala. ANTARA/HO-BPIP
Matamata.com - Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mendesak otoritas Peru segera mengusut tuntas penembakan terhadap staf KBRI Lima pada Senin (1/9) malam.
“Berdasarkan Konvensi Wina 1961 Pasal 3, salah satu tugas Perwakilan Diplomatik adalah melindungi kepentingan warga negaranya di negara akreditasi,” kata Djumala dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Rabu malam.
Menurut dia, KBRI Lima harus mengawal jalannya investigasi hingga selesai dan memastikan hak-hak hukum diplomat tetap terjamin. Ia juga menegaskan Pasal 29 Konvensi Wina menyebutkan negara penerima wajib memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat serta melindungi dari serangan fisik, kebebasan, maupun martabatnya.
“Kasus penembakan ini menunjukkan Pemerintah Peru tidak memberikan perlindungan terhadap serangan fisik diplomat Indonesia. Karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan terbuka,” ujarnya.
Djumala menekankan, penanganan kasus tersebut harus memperhatikan hubungan diplomatik kedua negara. “Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa dibukanya hubungan diplomatik dimaksudkan untuk meningkatkan persahabatan dan saling pengertian yang baik,” katanya. Ia menambahkan, semangat itu seharusnya tercermin dalam cara Peru menyelesaikan kasus ini.
Seperti diketahui, staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, tewas ditembak orang tak dikenal saat bersepeda bersama istrinya di Areuipa Avenue, Distrik Lince, Lima. Penembakan terjadi tiga kali ketika korban hendak masuk ke apartemennya pada Senin (1/9) malam.
Hingga kini, polisi Peru masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan motif pelaku. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan dukacita mendalam atas insiden tersebut sekaligus meminta otoritas Peru mengusut kasus ini hingga tuntas. (Antara)