Bangunan Ilegal di Tanjung Aan Diduga Disokong Dana Asing, ITDC Siap Tertibkan

Sejumlah bangunan usaha tak berizin yang berdiri di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat mendapat sokongan dana dari warga negara asing (WNA).

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
GM The Mandalika Wahyu M Nugroho saat wawancara dengan wartawan di Mataram. ANTARA/Akhyar Rosidi.

GM The Mandalika Wahyu M Nugroho saat wawancara dengan wartawan di Mataram. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Matamata.com - Sejumlah bangunan usaha tak berizin yang berdiri di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat mendapat sokongan dana dari warga negara asing (WNA).

Temuan tersebut disampaikan oleh General Manager The Mandalika, Wahyu M. Nugroho, yang menyebutkan indikasi keterlibatan WNA berdasarkan hasil pemantauan lapangan.

“Ada bangunan restoran di kawasan tersebut yang terindikasi didanai oleh WNA. Ini masih indikasi awal hasil pengawasan,” ujarnya, Kamis (26/6).

Wahyu menegaskan, bangunan tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) maupun izin resmi dari pemerintah. Ia memastikan hal ini menjadi perhatian serius agar pengembangan kawasan tetap sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan.

Meski mayoritas bangunan lapak di kawasan itu milik warga lokal, Wahyu menambahkan ada beberapa yang teridentifikasi sebagai bangunan restoran dengan dana dari pihak asing.

Penertiban akan dilakukan sebagai bagian dari penataan di zona timur Mandalika, menyusul keberhasilan penataan zona barat melalui relokasi ke Bazaar Mandalika.

“Relokasi akan disiapkan untuk para pedagang, sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya di zona barat,” katanya.

Menurut Wahyu, kawasan Mandalika kini telah menyambut lebih dari satu juta wisatawan. Pengembangan infrastruktur pun dilakukan merata di semua zona: barat dengan pembangunan hotel dan beach park, tengah dengan pembangunan sirkuit balap internasional, dan timur yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan hotel baru.

Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut, Syukur, turut menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan Pantai Tanjung Aan. Ia menekankan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah negara, bukan milik masyarakat.

“Kami mengimbau warga yang membuka usaha di kawasan itu agar segera mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujarnya.

Baca Juga: Chery Luncurkan C5 dan E5 Terbaru, Harga Mulai Rp319 Jutaan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 92 lapak ilegal di kawasan pantai tersebut. Dari jumlah itu, 30 di antaranya dikelola oleh pedagang asal Desa Sukadana, sementara sisanya berasal dari desa penyangga sekitar. Syukur menyebut para pedagang telah mengetahui bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalteng, dan Kalsel menjadi R...

news | 14:23 WIB

Perum Bulog membuka akses gudang sebagai sarana edukasi ketahanan pangan. Di saat bersamaan, stok beras Bulog mencetak r...

news | 12:33 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim. Indonesia tegas tolak intervensi Malaysia da...

news | 11:18 WIB

Menko Infrastruktur AHY menegaskan adopsi kendaraan listrik (EV) krusial untuk pembangunan berkelanjutan dan target Net ...

news | 11:10 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan n...

news | 11:05 WIB

Wapres Gibran Rakabuming mengajak pemuda GPdI memperkuat persatuan dan toleransi, serta mengapresiasi materi mental heal...

news | 09:12 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan Inpres Irigasi sukses jamin pemerataan air pertanian. Di Bogor, rehabilitasi irigasi...

news | 09:09 WIB

DPP Partai Golkar mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menurunkan harga gas LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU...

news | 08:59 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini. Sebelumnya, ia di...

news | 07:56 WIB

MK menolak gugatan uji materi UU Desa yang diajukan mahasiswa. Syarat minimal usia calon kepala desa (kades) ditegaskan ...

news | 07:47 WIB