Saipul Jamil bebas dan meninggalkan Lapas Cipinang. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Saipul Jamil mendapatkan boikot berupa petisi yang isinya menolak dirinya tampil di layar televisi usai bebas dari penjara. Ternyata, ia masih bisa tampil asalkan muatan kontennya mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SS).
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Nuning Rodiyah yang mengonfirmasi hal tersebut kepada MataMata.com. "Jadi, Saipul Jamil itu bisa tampil asal muatannya mematuhi P3SS," kata Nuning saat dihubungi pada Jumat (3/9/2021).
Menurut Nuning, tidak menjadi masalah selama Saipul Jamil tidak menginspirasi orang untuk melakukan tindakan asusila saat tampil di televisi.
"Kalau kembali ke stasiun televisi selagi itu tidak menginspirasi seseorang untuk tidak melakukan kejahatan seksual, Saya rasa boleh saja," tegasnya.
Kecuali jika muatan konten yang dilakukan Saipul Jamil melanggar pedoman penyiaran, Nuning tak segan akan melarang mantan suami Dewi Persik itu untuk tampil. "Kalau muatannya itu melanggar ya akan kita larang," bebernya.
Sebab, dia mengatakan pihak KPI tidak mempermasalahkan terkait latar belakang si artis tersebut. Namun lebih memperhatikan isi konten tayangannya. "Karena kita tidak mempertimbangkan latar belakang nya siapa, tetapi lebih kepada isi kontennya itu," terang Nuning.
Seperti diketahui, Saipul Jamil bebas atas masa tahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2021).
Kebebasannya itu memunculkan kontroversi. Beberapa orang yang membuat petisi itu melarang Saipul Jamil mengisi acara Televisi. Alasannya, ia merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Diketahui, sejumlah petisi muncul untuk memboikot Saipul Jami diantaranya Situs change.org yang sudah mengumpulkan lebih 26 ribu tanda tangan pada pukul 20.00 WIB. [Muhammad Anzar Anas]
Baca Juga: Kisah Cinta Saipul Jamil Selama Hampir 2 Dekade, Ada yang Berakhir Tragis