Transformasi Meghan Markle. (Instagram/sussexroyal)
Matamata.com - Meghan Markle dan Pangeran Harry diketahui menandatangani kontrak dengan Spotify di tahun 2020 lalu. Mereka diwajibkan membuat konten podcast secara rutin di paltform tersebut.
Sayangnya hingga menjelang akhir tahun, Meghan dan Harry hanya membuat satu konten saja. Konten tersebut adalah konten liburan khusus di bulan Desember 2020 lalu.
Padahal Spotify telah mengontrak pasangan tersebut hingga Rp 9,6 miliar per menit. Dilansir dari The Sun, Spotify telah menggelontorkan uang hingga Rp 336 triliun untuk mengontrak Meghan dan Harry.
Gara-gara tak memenuhi kewajibannya, Spotify diduga bakal mengajukan denda kepada Meghan dan Harry. Tak main-main pasangan kontroversial itu terancam membayar denda triliunan rupiah.
Dilaporkan, direktur Spotify sampai kebingungan karena sikap Meghan dan Harry yang dianggap tak profesional. Mereka menandatangani banyak kerjasama dengan platform lain hingga membuat konten podcast dua royal family itu tak terurus di Spotify.
Seperti diketahui, Meghan dan Harry memilih keluar dari kerajaan Inggris. Mereka memilih tinggal di Amerika.
Mereka terpaksa mencari pemasukan dengan menandatangani sejumlah kontrak. Sayangnya mereka dihujat karena tetap tinggal di mansion mewah di California.