Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. (instagram/sandradewi88)
Matamata.com - Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis suami Sandra Dewi turut menarik perhatian pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Ia bahkan berharap pelaku korupsi bisa mendapat hukuman mati.
"Kalau pelaku (korupsi) wajarlah dihukum mati supaya jera untuk yang lain," kata Kamaruddin Simanjuntak sebuah video yang tayang di kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (28/3/2024).
Jika tidak dihukum mati, Kamaruddin menyebut hukuman yang setimpal adalah dimiskinkan. Aset yang dimiliki oleh koruptor harus disita negara.
"Satu dihukum mati atau dimiskinkan. Kalau dimiskinkan contohnya begini, hartanya dirampas termasuk harta kerabatnya, saudaranya, istrinya, suaminya, ayah ibunya dan anaknya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menilai perlu ada perampasan aset milik keluarga pelaku karena bisa jadi harta hasil korupsinya sudah dialihkan atas nama keluarga.
"Bisa saja harta itu sudah diatas namakan keluarganya," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan menyebut soal kemungkinan Sandra Dewi bakal terseret dalam kasus ini.
"Bisa. Karena kalaupun misalnya istrinya tidak tahu. Kan tidak mungkin dia tidak tahu, dia pasti tahu. Jadi dengan adanya harta bertambah, dia wajib tahu darimana," papar Kamaruddin Simanjuntak.
"Tidak ada alasan dari pasangan yang tidak tahu. Sehingga wajib dipertanggung jawabkan hukumnya," lanjutnya.
Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024).
Suami Sandra Dewi ini langsung dibawa ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan penahanan.
Kerugikan yang dialami negara akibat perbuatan Harvey dan belasan tersangka lain disebut mencapai Rp 270 triliun.