Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Matamata.com - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penahanan bintang film Nenek Gayung ini dimulai sejak, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditemani sejumlah petugas saat tiba di Rutan Serang. Ketika masuk, artis 36 tahun itu sempat berkomunikasi dengan salah satu anaknya lewat telepon.
"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, Selasa (25/10/2022).
Dalam video tersebut, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia turut didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.
Kepada awak media, Fahmi Bachmid menerangkan kondisi Nikita Mirzani. Bukannya sedih, bintang film Comic 8 itu justru tertawa.
"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).
Dalam doanya, Nikita Mirzani berharap agar tidak ditahan. Janda tiga anak ini merasa tengah dizalimi oleh si pelapor, Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari. Tercatat mulai hari ini, Selasa (25/10/2022) hingga 13 November 2022.
"(Tujuannya) supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga: Isa Zega Girang Nikita Mirzani Ditahan, Auto Berdendang dan Bergoyang: Dipenjerong Lalu Menangis
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat dicekal ke luar negeri. Pencekalan itu berlangsung 20 hari sejak 13 Oktober hingga 1 November 2022.
Kasus ini bermula dari laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Masalah ini juga membuat sang artis ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).