Septia Siregar Terkejut Cek Status MS Glow di Dirjen HAKI: Terdaftar untuk Merek Minuman Serbuk Instan

Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka.

Ade Wismoyo | Yuliani | MataMata.com
Senin, 18 Juli 2022 | 09:22 WIB
Septia Siregar Terkejut Cek Status MS Glow di Dirjen HAKI: Terdaftar untuk Merek Minuman Serbuk Instan

Septia Siregar Terkejut Cek Status MS Glow di Dirjen HAKI: Terdaftar untuk Merek Minuman Serbuk Instan

matamata.com - Septia Siregar dari pihak PS Glow menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. Bukan produk kecantikan, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman serbuk.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar di Instagram dikutip Senin (18/7/2022).

Mawar AFI bersama Lesti Kejora dan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari [Instagram/mysamawar]
Mawar AFI bersama Lesti Kejora dan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari [Instagram/mysamawar]

Menurut Septia, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3. Sementara produk yang dijual mereka di pasaran dengan nama MS Glow saja.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujarnya.

Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka. Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]
Putra Siregar bersama istri Septi Siregar. [Instagram]

Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia.

Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Baca Juga: Tora Sudiro Pamer Foto Bareng 4 Anak Gadisnya di Pantai, Langsung Diajak Besanan

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB