Aktris Kartika Putri. (Matamata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Kartika Putri polisikan tujuh orang terkait dugaan penggelapan aset ibunda. Kartika Putri membuat laporan di Polres Bogor bersama sang kakak, Adit.
"Siapa-siapanya nanti pada saat BAP biar polisi yang menjelaskan," ujar Kartika Putri usai membuat laporan di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).
"Ada beberapa terkait yang dilaporkan," tutur Adit, kakak Kartika Putri menimpali.
Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut diduga memalsukan surat akta jual beli sertifikat rumah almarhum ibunya. Dua di antaranya adalah notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
"Ada beberapa ya karena notarisnya dua yang kami laporkan, yang diduga membantunya itu ada lima orang, jadi banyak sekali, bisa bertambah (jumlahnya) nanti," kata Adit menjelaskan.
Tujuh orang yang diduga terlibat kasus tersebut, membuat Kartika Putri yakin kasusnya ini termasuk kasus mafia tanah. Sebab, istri Habib Usman bin Yahya itu merasa kejahatan tersebut sangat teroganisir, sehingga ia dan dua saudaranya tak menyadari sertifikat rumah ibunya sudah dijadikan jaminan utang.
"Itu kenapa saya berani bilang ini adalah mafia tanah, karena mereka seperti sudah profesional sekali melakukan ini," kata Kartika Putri menduga.
"Ada nama-nama yang sudah kami kantongi, makanya kami buat laporan," imbuh Kartika Putri.
Sebelumnya, Kartika Putri meluapkan emosinya karena digelapkan aset warisannya melalui Instagram Story. Kasus ini serupa dengan kasus yang dialami Nirina Zubir beberapa waktu lalu.
Padahal, Kartika Putri dan kedua kakaknya yang merupakan ahli waris tak pernah menjadikan sertifikat rumah almarhumah ibunya sebagai jaminan.
Baca Juga: 10 Potret Irish Bella Gelar Summer Party, Pesona Air Rumi Bikin Salfok
Saat sedang membereskan harta benda almarhumah yang meninggal dunia setahun lalu, Kartika Putri baru sadar sertifikat rumah warisan tersebut sudah ada kuasa jual. Kaget karena ia dan saudaranya tak merasa menjual, mereka pun lapor polisi.