Fakta Gen Halilintar. (Instagram/genhalilintar)
Matamata.com - Gen Halilintar dikabarkan kalah gugatan Rp 300 juta dari label musik Nagaswara soal pemakaian lagu Lagi Syantik tanpa izin.
Atta Halilintar yang dimintai keterangan tentang kabar tersebut mengaku belum berani berkomentar.
"Aku belum lihat beritanya," ujar suami Aurel Hermansyah itu.
Atta Halilintar juga tak berbicara banyak ketika ditanya soal kemungkinan keluarganya membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
"Wah, nggak tahu," kata lelaki 27 tahun itu.
Sang YouTuber beserta keluarga rencananya akan berdiskusi terlebih dahulu soal kewajiban membayar ganti rugi kepada Nagaswara sebelum memberikan keterangan resmi.
"Nanti aku cek dulu. Belum tahu nanti kayak gimana," tuturnya.
Sebagai pengingat, Gen Halilintar pernah membuat cover lagu Lagi Syantik yang diunggah ke kanal YouTube Halilintar TV pada 15 November 2018.
Aksi mereka saat itu dikritik Nagaswara selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik karena dilakukan tanpa izin resmi.
Nagaswara kemudian menggugat Gen Halilintar guna meminta ganti rugi yang diklaim mencapai Rp 9,5 miliar pada 2020. Sayang, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditolak.
Baca Juga: Keluarga Gen Halilintar Diam-Diam Didenda Rp300 Juta, Ini Penyebabnya
Tak terima dengan penolakan gugatan terhadap Gen Halilintar, Nagaswara lantas mengajukan upaya hukum banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hingga pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu Lagi Syantik tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara. (Adiyoga Priyambodo)