Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi

Dea OnlyFans menawarkan diri jadi justice collaborator agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Senin, 04 April 2022 | 21:11 WIB
Dea OnlyFans [MataMata.com/Evi Ariska]

Dea OnlyFans [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Setelah 4 jam diperiksa, Dea OnlyFans tak banyak berkomentar. Ia memasuki gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 13.10 WIB dan baru keluar pada 17.00 WIB.

"Sudah cukup ya," kata Dea Onlyfans singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Selebihnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Syarifuddin Abdillah mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya. Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi berapa ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," kata Syarifuddin.

Syarifuddin menuturkan, kliennya kooperatif saat diperiksa penyidik. Mereka juga menawarkan justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.

Dea OnlyFans [MataMata.com/Evi Ariska]
Dea OnlyFans [MataMata.com/Evi Ariska]

"Prosedur yang berlaku dan kita ikutin terus, jadi nggak hanya sekedar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ujarnya.

"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kita memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu justice collaborator," katanya.

Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea OnlyFans pada hukum. Sehingga kasus dugaan pornografi ini bisa segera selesai.

"Mungkin itu dulu, kita belum bisa banyak ngobrol yang pasti tetap wajib lapor, ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kita kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa" katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Baca Juga: Dea OnlyFans Jual Video Syur Tanpa Bilang Pacar, Cuannya Disikat Sendiri

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB