Kapten Vincent Raditya Dipolisikan karena Diduga Jadi Afiliator, Korban Rugi Rp200 Juta

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," ujar kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya.

Nur Khotimah | MataMata.com
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:03 WIB
Kapten Vincent Raditya Dipolisikan karena Diduga Jadi Afiliator, Korban Rugi Rp200 Juta

Kapten Vincent Raditya Dipolisikan karena Diduga Jadi Afiliator, Korban Rugi Rp200 Juta

matamata.com - Seorang pria bernama Federico Fandy melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022) karena diduga menjadi afiliator binary option.

Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang oleh Federico Fandy.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," kata Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.

Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dijelaskan kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.

"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.

Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.

Captain Vincent Raditya. (Instagram/@vincentraditya)
Captain Vincent Raditya. (Instagram/@vincentraditya)

Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Nindy Ayunda Digosipkan Dekat dengan Pengusaha, Mantan Suami: Saya Sudah Tahu!

Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Diding Boneng sebelumnya diketahui mengidap penyakit paru-paru....

seleb | 13:39 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB