Promosikan Token Kripto Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur Diingatkan Fatwa MUI Haram

"To the heaven jalur api," tulis seorang netizen sindir Ustaz Yusuf Mansur.

Senin, 21 Februari 2022 | 12:36 WIB
Wirda Mansur dan Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@wirda_mansur)

Wirda Mansur dan Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@wirda_mansur)

Matamata.com - Nama Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur disorot netizen usai meluncurkan token kripto sendiri pada Kamis, 17 Februari 2022.

Berdasarkan penelusuran, tren positif token kripto I-Coin milik Wirda Mansur terpantau terhenti dan mengalami penurunan harga.

Sempat menyentuh harga tertinggi Rp 1.047 per ICN saat awal launching di Pancakeswap, token Wirda Mansur turun ke Rp 640 per 18 Februari 2022. 

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur masih gencar mempromosikan token I-Coin milik Wirda Mansur.

"Go bukan cuma To The Moon, tapi juga To The Heaven," kata Yusuf Mansur ditilik dari akun Twitter @aset_kripto.

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan komentar dan respon yang beragam. 

Potret putri ustaz dan ulama - Wirda Mansur. (Instagram/wirda_mansur)
Potret putri ustaz dan ulama - Wirda Mansur. (Instagram/wirda_mansur)

Beberapa netizen mengingatkan Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur perihal hukum token kripto menurut fatwa MUI.

"To the heaven jalur api," tulis seorang netizen, "MUI sama NU: am I a joke to you," balas netizen lain, "Fatwa MUI crypto haram Pak Ustaz. Gimana nih Ustaz kok ikutan bikin koin," sambung netizen lainnya.

Untuk informasi tambahan, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut. 

Anak Yusuf Mansur, Wirda Mansur (@wirda_mansur)
Anak Yusuf Mansur, Wirda Mansur (@wirda_mansur)

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga: 7 Fakta Wirda Mansur, Anak Ustaz Yusuf Mansur yang Penghasilannya Mencapai Rp3 Miliar Perbulan

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB