Kemendes PDT Minta Pendamping Desa Maksimalkan Publikasi Pemanfaatan Dana Desa

Kemendes PDT meminta pendamping desa memaksimalkan publikasi pemanfaatan Dana Desa berupa bukti fisik pembangunan demi transparansi publik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 15 September 2026 | 14:06 WIB
Kemendes PDT Minta Pendamping Desa Maksimalkan Publikasi Pemanfaatan Dana Desa

Kemendes PDT Minta Pendamping Desa Maksimalkan Publikasi Pemanfaatan Dana Desa

matamata.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta para pendamping desa aktif mempublikasikan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan publik mengetahui secara langsung hasil pembangunan yang dibiayai oleh negara.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (FPDD) Kemendes PDT, Friendy P. Sihotang, menegaskan bahwa publikasi tidak boleh berpatokan pada data administratif semata, melainkan wajib menampilkan hasil nyata di lapangan.

"Kita jangan hanya menampilkan angka-angka, tetapi bagaimana bentuk fisik dan bukti penggunaan Dana Desa. Itu yang paling penting untuk disampaikan kepada publik," ujar Friendy dalam rapat pendataan pemanfaatan Dana Desa yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Friendy mengakui publikasi pemanfaatan Dana Desa sejauh ini sudah berjalan. Meski demikian, upayanya masih perlu dioptimalkan agar jangkauan informasinya lebih luas.

"Ini mungkin sudah kita lakukan, tetapi masih minim. Oleh sebab itu, mari kita maksimalkan upaya publikasi ini supaya menyentuh lebih banyak pihak," kata Friendy.

Selain mendampingi proses pembangunan, Friendy mendorong para pendamping desa untuk memperkuat kapasitas perangkat desa. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki kemandirian dalam menyebarluaskan informasi pembangunan di wilayahnya.

"Kita siapkan atau advokasi bagaimana caranya desa bisa melakukan publikasi. Ini jadi tantangan untuk memberdayakan pemerintah desa sebagai mitra kerja," tutur Friendy.

Ia menekankan bahwa transparansi publikasi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, mengingat Dana Desa dialokasikan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.

"Jangan seakan-akan Dana Desa itu milik pendamping atau milik pemerintah desa saja, tetapi ini milik masyarakat luas," tegasnya. (Antara)

Baca Juga: Mentan Amran Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Curang, Rugikan Konsumen Rp89 T

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendes PDT meminta pendamping desa memaksimalkan publikasi pemanfaatan Dana Desa berupa bukti fisik pembangunan demi t...

news | 14:06 WIB

Mentan Amran Sulaiman mencabut izin dan menarik 25 merek beras fortifikasi curang yang tak sesuai SNI. Kerugian konsumen...

news | 13:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan 6.000 hektare lahan tambak Pantura Jawa siap direvitalisasi ...

news | 13:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Beasiswa LPDP Jakarta beranggaran Rp10...

news | 11:16 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya mendorong inovasi teknologi lokal seperti McEasy untuk komersialisasi dan siap bersaing di ...

news | 09:09 WIB