Ardhito Pramono Tampil Stylish Digiring Polisi Menuju RSKO, Ada Istrinya

Ada istri Ardhito Pramono yang juga mendampingi dengan setia.

Tinwarotul Fatonah | Evi Ariska
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:09 WIB
Ardhito Pramono Tampil Stylish saat Dibawa Polisi ke RSKO. (Matamata.com/Evi Ariska)

Ardhito Pramono Tampil Stylish saat Dibawa Polisi ke RSKO. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Dia pun dibawa ke sana pagi harinya.

Pantauan Matamata.com, pelantun lagu Bitterlove itu keluar dari ruangan penyidik pada pukul 9.25 WIB. Tak sendiri, nampak sosok sang istri, Jeanneta Sanfadelia mendampingi. 

Ardhito Pramono tampil stylish ketika dibawa ke RSKO. Ia mengenakan kaos hitam dipadu dengan kemeja serta celana jeans menggunakan sepatu slop kulit berwarna coklat. 

Baca Juga: Ardhito Pramono Minta Rehabilitasi, Begini Kondisinya Sekarang

Senda dengan samg suami, Jeanneta Sanfadelia mengenakan kaos hitam dipadukan celana warna serupa tampil kasual.

“Baik sehat, alhamdulillah,” kata Ardhito Pramono saat ditanya mengenai kondisinya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022). 

Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia menggunakan mobil yang sama menuju ke RSKO. 

Baca Juga: Ardhito Pramono Tersangka Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022. 

Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. 

Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun Bitterlove pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ardhito Pramono Tersandung Kasus Narkoba, Vidi Aldiano Resmi Menikah

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. 

Berita Terkait

TERKINI

Penyakit Nassar Terungkap, KD Terciduk Pakai Tas Mewah saat Blusukan
seleb | 20:00 WIB
Jefri Nichol mengaku ingin menjajal kemampuan El Rumi dalam bertarung.
seleb | 19:43 WIB
"Kalau misalkan lo disuruh bayar gue, bisa bayar berapa?" kata Mgdalenaf.
seleb | 17:43 WIB
Jadi ingat Aya dan Azam di Para Pencari Tuhan nih. Bikin baper!
seleb | 16:35 WIB
Seorang pemilik warteg girang warung makannya didatangi Duta Sheila On 7.
seleb | 15:19 WIB
Stefan William ditabrak perempuan bawa motor.
seleb | 12:51 WIB
Interaksi mereka selama momen buka bersama pun terlihat santai.
seleb | 12:35 WIB
Hotman Paris menghubungi Raffi Ahmad langsung untuk meminta klarifikasi.
seleb | 11:58 WIB
Ada yang ajak suami dan anaknya juga, nih.
seleb | 11:00 WIB
Tampilkan lebih banyak